Assalamu’alaikum Wr. Wb. Selamat pagi, dengan Willy disini. Dalam suasana semangat tahun baru kali ini, izinkan saya menginformasikan beberapa catatan update kali ini.
Apa Saja Yang Baru ? #
General Consent #
Dalam update kali ini, FKTP sudah dapat menggunakan fitur General Consent digital yang disediakan oleh SIM-KLINIK PUSKESAD. Saat loket melakukan pemilihan pasien ketika pendaftaran, pengecekan General Consent akan dilakukan. Jika pasien belum pernah menandatangani General Consent atau General Consent sudah kadaluarsa (lebih dari 5 tahun), maka akan muncul notifikasi seperti gambar dibawah ini.

Jika pasien telah menandatangani General Consent atau masih memiliki General Consent aktif (kurang dari 5 tahun), maka akan muncul notifikasi seperti gambar dibawah ini.

Untuk membuat General Consent, silahkan lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Jika sudah, klik tombol opsi (warna hijau) pada pasien yang dipilih, lalu klik General Consent.

Nantinya akan muncul kode QR untuk di-scan menggunakan perangkat pasien / klinik. Pindai kode QR tersebut lalu ikuti langkah-langkah selanjutnya.

Skrining Rawat Jalan #
Kini FKTP dapat melakukan skrining rawat jalan terhadap pasien sebelum dilakukan pemeriksaan oleh dokter. Terdapat 2 cara untuk mengakses fitur ini, yaitu melalui pendaftaran dan pelayanan pasien. Pada menu pendaftaran, klik tombol opsi (warna hijau) pada pasien yang dipilih, lalu klik Skrining Rawat Jalan. Sedangkan pada menu pelayanan, modul skrining rawat jalan dapat diakses melalui submenu Skrining Rawat Jalan.

Urutan Hadir Pasien #
Pada update kali ini, pasien akan muncul di antrian asesmen dan antrian dokter sesuai dengan urutan klik penghadiran pasien. Penyesuaian ini dilakukan agar petugas tidak kebingungan terkait siapa saja pasien yang sudah hadir dan siap dilakukan pemeriksaan. Contoh kasus :
Pasien A dan B mendaftar melalui Mobile JKN. Lalu datang Pasien C yang mendaftar langsung lewat loket dan langsung dihadirkan oleh petugas loket. selanjutnya datang Pasien B melakukan konfirmasi kehadiran. Maka urutan pasien yang muncul pada menu asesmen (atau menu pelayanan poli jika tidak menggunakan asesmen perawat) adalah C dan B karena A belum hadir.
Metode Filter Data #
Pada versi sebelumnya, berikut contoh alur ketika petugas melakukan filter data (data kunjungan, data laporan, dsb) :
- Pilih tanggal mulai, halaman ter-refresh otomatis
- Pilih tanggal selesai, halaman ter-refresh otomatis
- Pilih poli, halaman ter-refresh otomatis
- Pilih status, halaman ter-refresh otomatis
Dengan alur diatas, maka aplikasi melakukan loading table sebanyak 4 kali yang membuat beban server semakin berat. Maka dalam update kali ini, filter data disesuaikan dengan contoh alur sebagai berikut :
- Pilih tanggal mulai, tanggal selesai, poli, status terlebih dahulu
- Klik tombol Filter
Dengan penyesuaian ini, aplikasi cukup melakukan loading table sebanyak 1 kali agar server tidak terbebani.

Informed Consent #
Dalam update kali ini, informed consent hadir dalam versi baru. Modul ini dapat diakses melalui submenu Menu Lain > Informed Consent. FKTP dapat membuat form informed consent seperti biasa. Untuk melakukan tandatangan secara digital, klik tombol opsi (warna hijau) pada informed consent yang sudah dibuat, lalu klik Tampilkan QR. Nantinya akan muncul kode QR untuk di-scan menggunakan perangkat pasien / klinik. Pindai kode QR tersebut lalu ikuti langkah-langkah selanjutnya.

Update Kop Surat #
Dalam update kali ini, kop surat telah diperbarui dengan memunculkan logo PUSKESAD dan logo Kesdam yang membawahi masing-masing FKTP. Agar ejaan kop surat sesuai, silahkan FKTP melakukan penyesuaian data klinik seperti nama dan alamat FKTP pada menu Administrator > Edit Data Klinik > Informasi Dasar.

Merge Data Pasien #
Dalam update kali ini, terdapat modul baru yaitu Merge Data Pasien. Modul ini digunakan untuk menggabungkan data pasien duplikat dan menghapus salah satunya. Modul ini dapat diakses melalui menu Administrator > Merge Data Pasien.

Perubahan Metode Pembayaran Iuran SIM-KLINIK PUSKESAD #
Mulai 1 Januari 2026, sesuai arahan Koordinator SIM-KLINIK PUSKESAD, mekanisme pembayaran iuran tahunan SIM-KLINIK diberlakukan langsung oleh masing-masing FKTP (direct to vendor). Mekanisme pembayaran kolektif sebelumnya tidak lagi digunakan.
Untuk tahun 2026, besaran iuran tahunan SIM-KLINIK ditetapkan sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per FKTP.
Untuk menjaga keberlangsungan layanan yang telah berjalan, sekaligus memberikan apresiasi bagi FKTP yang melakukan pembayaran lebih awal, diterapkan skema masa aktif progresif sebagai berikut:
Skema Masa Aktif Berdasarkan Waktu Pembayaran
- Pembayaran Januari 2026 → masa aktif sampai 31 Maret 2027
- Pembayaran Februari 2026 → masa aktif sampai 28 Februari 2027
- Pembayaran Maret 2026 → masa aktif sampai 31 Januari 2027
Dengan skema ini, FKTP yang melakukan pembayaran lebih awal memperoleh masa aktif layanan yang lebih panjang. Dan FKTP yang melakukan pembayaran mendekati batas akhir tetap memperoleh masa aktif penuh tanpa tambahan periode. Skema ini juga menjadi acuan penentuan batas maksimal pembayaran iuran pada tahun-tahun berikutnya.
Batas akhir pembayaran iuran tahun 2026 ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2026. Apabila hingga batas tersebut pembayaran belum dilakukan, FKTP tidak dapat mengakses aplikasi SIM-KLINIK PUSKESAD sampai kewajiban pembayaran dipenuhi.
Untuk melakukan pembayaran, FKTP dapat mengakses menu Billing pada Administrator → Billing. Lalu klik tombol Tambah dan masukkan informasi Nama, E-mail, Nomor HP, dan Catatan jika diperlukan. Jika sudah, klik tombol Buat Pembayaran.

Setelah berhasil membuat pembayaran, FKTP akan diarahkan ke halaman informasi dan tatacara pembayaran.

Silahkan lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia. Jika FKTP sudah melakukan pembayaran, klik tombol Konfirmasi Pembayaran untuk mengunggah bukti transfer.

Isi data Tujuan Transfer, Nama Rekening Pengirim, dan Upload Bukti Transfer. Lalu klik Kirim Konfirmasi. Proses verifikasi pembayaran maksimal adalah 1×24 Jam sejak konfirmasi pembayaran diterima. Jika verifikasi berhasil, maka status pembayaran akan menjadi Lunas dan masa aktif akan otomatis bertambah sesuai skema yang berlaku. Jika verifikasi gagal, vendor akan langsung menghubungi FKTP melalui nomor WhatsApp yang digunakan untuk pembayaran.
Apa Saja Yang Diperbaiki ? #
- Update penyederhanaan pesan keluaran dari server BPJS.
- Minor bug fixes.
Diharapkan dengan rilisnya update kali ini, akan menambah efisiensi pada penggunaan aplikasi SIM-KLINIK PUSKESAD. Jika FKTP memiliki pertanyaan atau masukan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap mendengar seluruh kritik, saran, dan masukan yang membangun demi kemajuan SIM-KLINIK PUSKESAD yang lebih baik.
Akhir kata, Wassalamu’alaikum Wr. Wb.