Assalamu’alaikum Wr. Wb. Selamat pagi, dengan Willy disini.
Mulai 3 Oktober 2025, BPJS Kesehatan mewajibkan skrining riwayat kesehatan pasien sebelum mendapatkan layanan. Kebijakan ini membuat penggunaan SIM-KLINIK PUSKESAD yang sudah terintegrasi dengan BPJS berpotensi terhambat jika pasien belum menjalani skrining. Oleh karena itu, berikut langkah-langkah antisipasi dan workaround yang dapat diterapkan agar proses pelayanan menggunakan SIM-KLINIK PUSKESAD tetap berjalan lancar sesuai ketentuan terbaru.
A. Pendaftaran melalui Loket #
- Cek nomor kartu di website PCare terlebih dahulu apakah pasien sudah melakukan skrining atau belum. Jika belum, silahkan lakukan skrining terlebih dahulu di web Skrining Riwayat Kesehatan (WAJIB). JIka pasien sudah melakukan skrining, lanjut pada poin berikutnya.
- Daftarkan pasien di SIM-KLINIK PUSKESAD, lalu hadirkan kunjungan jika FKTP sudah ter-bridging dengan Antrean Online BPJS.
- Lakukan pelayanan seperti biasa.
- Pastikan penyelesaian kunjungan dilakukan melalui SIM-KLINIK PUSKESAD agar kunjungan otomatis terkirim ke PCare dan tercatat di riwayat kunjungan pasien.
B. Pendaftaran melalui APM / Loket tanpa melakukan crosscheck SRK #
Jika kunjungan pasien belum dihadirkan dan belum dilakukan skrining #
- Lakukan screening terlebih dahulu di web Skrining Riwayat Kesehatan (WAJIB).
- Hadirkan kunjungan pasien dan lakukan pelayanan seperti biasa.
- Pastikan penyelesaian kunjungan dilakukan melalui SIM-KLINIK PUSKESAD agar kunjungan otomatis terkirim ke PCare dan tercatat di riwayat kunjungan pasien.
Jika kunjungan pasien sudah dihadirkan namun belum dilakukan skrining #
- Lakukan skrining terlebih dahulu di web Skrining Riwayat Kesehatan (WAJIB).
- Daftarkan pasien sesuai poli yang dituju melalui website PCare terlebih dahulu agar kunjungan pasien terbaca (jika tidak, data pasien tidak akan muncul pada website PCare dan menyebabkan gagal bridging).
- Lakukan pelayanan seperti biasa.
- Pastikan penyelesaian kunjungan dilakukan melalui SIM-KLINIK PUSKESAD agar kunjungan otomatis terkirim ke PCare dan tercatat di riwayat kunjungan pasien.
C. Pendaftaran Melalui Mobile JKN #
Jika pada aplikasi Mobile JKN terdapat notifikasi untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan #
- Secara otomatis pasien tidak bisa klik simpan pendaftaran jika belum melakukan skrining.
- Pada aplikasi Mobile JKN, pasien akan diarahkan untuk melakukan skrining mandiri, setelah selesai melakukan skrining maka pasien dapat melanjutkan pendaftaran kunjungan di aplikasi Mobile JKN.
- Cek pendaftaran di SIM-KLINIK PUSKESAD, jika nama pasien sudah muncul, maka FKTP dapat menghadirkan pasien dan melanjutkan pelayanan seperti biasa.
- Pastikan penyelesaian kunjungan dilakukan melalui SIM-KLINIK PUSKESAD agar kunjungan otomatis terkirim ke PCare dan tercatat di riwayat kunjungan pasien.
Jika terdapat peserta yang berhasil melakukan pendaftaran melalui Mobile JKN #
- Hadirkan kunjungan pasien di SIM-KLINIK PUSKESAD lalu cek kunjungan pada website PCare. Jika tidak terbaca / tidak masuk, lanjut ke poin nomor 2. Jika kunjungan terbaca / berhasil masuk ke website PCare, langung menuju poin nomor 4.
- Cek nomor kartu di website PCare terlebih dahulu apakah pasien sudah melakukan skrining atau belum. Jika belum, silahkan lakukan skrining terlebih dahulu di web Skrining Riwayat Kesehatan (WAJIB).
- Setelah melakukan skrining, daftarkan pasien sesuai poli yang dituju melalui website PCare terlebih dahulu agar kunjungan pasien terbaca dan bridging dapat dilakukan.
- Lakukan pelayanan seperti biasa.
- Pastikan penyelesaian kunjungan dilakukan melalui SIM-KLINIK PUSKESAD agar kunjungan otomatis terkirim ke PCare dan tercatat di riwayat kunjungan pasien.
D. Jika pasien berhasil mendaftar baik melalui loket maupun Mobile JKN, namun ternyata belum melakukan Skrining Riwayat Kesehatan #
- Pasien yang telah dihadirkan namun tidak diselesaikan pelayanannya pada SIM-KLINIK PUSKESAD menyebabkan data kunjungan tidak akan muncul pada histori kunjungan pasien, register kunjungan, kirim kunjungan SATUSEHAT, dan Re-Bridging Kunjungan BPJS.
- Minta pasien atau keluarga untuk melakukan skrining terhadap peserta yang bersangkutan.
- Selesaikan pelayanan dokter menggunakan metode bypass.
- Selesaikan kunjungan pada menu pelayanan obat.
- Masuk ke menu Re-Bridging Kunjungan BPJS, lalu kirim kunjungan. Maka otomatis data akan langsung masuk ke website PCare.
E. Gagal menyelesaikan kunjungan saat sedang di pelayanan dokter dengan keterangan nomor kartu belum melakukan pendaftaran (UPDATE) #
- Selesaikan pelayanan dokter menggunakan metode bypass.
- Selesaikan kunjungan pada menu pelayanan obat.
- Daftarkan pasien sesuai poli yang dituju melalui website PCare terlebih dahulu agar kunjungan pasien terbaca (jika tidak, data pasien tidak akan muncul pada website PCare dan menyebabkan gagal bridging).
- Masuk ke menu Re-Bridging Kunjungan BPJS, lalu kirim kunjungan. Maka otomatis data akan langsung masuk ke website PCare.
Demikian beberapa workaround yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi error pada bridging BPJS berkaitan dengan Implementasi Mandatory Skrining Riwayat Kesehatan BPJS. Semoga membantu.
Akhir kata, Wassalamu’alaikum Wr. Wb.